Poskaltim.id, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara tegas mulai membatasi pembuatan aplikasi baru oleh perangkat daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menyampaikan bahwa ke depan, perangkat daerah tidak lagi diperbolehkan membuat aplikasi yang berada di luar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Pesan ini disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Aplikasi Informatika (APTIKA) Diskominfo Kaltim, Fery, saat menggelar Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Manajemen Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Selasa (30/9).
Kebijakan ini merupakan upaya untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018.
“Jika suatu dinas ingin membuat sistem baru, harus sesuai dengan tupoksinya. Jika aplikasi tersebut hanya bersifat kecil atau internal dan sudah tersedia di perangkat daerah lain, lebih baik berbagi pakai,” jelas Fery.
Menurutnya, efisiensi anggaran adalah kunci. Jika suatu aplikasi sudah ada di perangkat daerah lain, maka penggunaannya wajib dioptimalkan melalui sistem berbagi pakai, bukan membuat yang baru.
Selain sosialisasi SOP manajemen pengadaan TIK, kegiatan ini juga membahas format dokumen pengajuan aplikasi bagi tim koordinasi SPBE Pemprov Kaltim.
Sosialisasi ini melibatkan sejumlah perangkat daerah secara bergantian, termasuk Inspektorat, BKD, BPBD, Kesbangpol, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim pada hari pertama, menunjukkan bahwa penertiban aplikasi ini merupakan agenda lintas sektor di lingkungan Pemprov.(media mitra/pt)
Sumber: Media Mitra Harian Jurnal
Foto: Ig diskominfokaltim