SAMARINDA – Alih-alih merasa tertekan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melihat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai sinyal perbaikan. Sekretaris Daerah Sri Wahyuni menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak, retribusi, dan pertambangan harus dimanfaatkan sebagai daya dorong untuk memperbaiki tata kelola daerah.
Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin exit meeting Pemeriksaan Kepatuhan Pendahuluan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (25/9). Agenda pertemuan juga mencakup kepatuhan pada kegiatan usaha pertambangan.
Sri Wahyuni menekankan pentingnya hasil pemeriksaan ini sebagai sinyal awal perbaikan tata kelola. “Kita harus memanfaatkannya sebagai daya dorong. Koordinasi dan penyediaan data perlu disiapkan dengan baik agar bisa ditindaklanjuti pada pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia berharap proses pemeriksaan ini dapat mempercepat penyelesaian temuan BPK di bidang pendapatan, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, dan retribusi daerah. Di sektor pertambangan, pemeriksaan mencakup perizinan, persetujuan lingkungan, dan penegakan hukum.
Penanggung jawab bidang pendapatan dan pertambangan BPK RI Perwakilan Kaltim, Muhammad Suharyanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan selama 30 hari, dari 19 Agustus hingga 18 September 2025. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat berjalan optimal.
“Hasilnya tidak hanya menyangkut Bapenda, tetapi juga instansi lain terkait pendapatan dan perizinan usaha pertambangan. Semua pihak diharapkan berkolaborasi agar tindak lanjut berjalan optimal,” jelasnya.
Pertemuan ini juga dihadiri Inspektorat Daerah, Dinas Kehutanan, BPKAD, Bapenda, Dinas ESDM, Biro Perekonomian, Biro Kesra, serta PT Migas Mandiri Pratama. Kolaborasi lintas instansi dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan daerah. (her/ky/adpimprovkaltim)
Foto: Arief M