Sempat memanas. Suasana rapat sempat memanas ketika pimpinan rapat menegaskan sikap DPRD.

Nasib Pekerja Digantung, DPRD Balikpapan Ultimatum Pertamina dan Kontraktor

BALIKPAPAN – Nasib 123 pekerja yang gajinya tertunggak selama dua bulan menjadi sorotan serius DPRD Kota Balikpapan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jumat (12/9) DPRD memberikan ultimatum kepada PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) dan RDMP JO untuk segera melunasi total tunggakan senilai Rp1,4 miliar.

Dalam forum tersebut, perwakilan KPB menyatakan bahwa kewajiban pembayaran telah dilunasi kepada RDMP JO, yang juga mengklaim telah membayar kepada PT Encona Inti Industri. Namun, jawaban normatif tersebut membuat pimpinan rapat geram.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Gasali menilai jawaban normatif tersebut bukanlah solusi. Salah satu anggota bahkan menggunakan analogi keluarga: “KPB ibarat orang tua, RDMP JO adalah anak, sementara PT Enkona merupakan cucu. Jika cucu mengalami masalah, sudah selayaknya orang tua maupun kakeknya ikut bertanggung jawab. Setidaknya dari sisi moral, KPB tidak bisa lepas tangan.”

Pandangan serupa disampaikan dari perwakilan kejaksaan yang menyoroti aspek hukum dan moral. Ia menilai hak normatif pekerja telah dilanggar. “Undang-Undang Ketenagakerjaan jelas mengatur kesejahteraan bukan hanya untuk pekerja, tapi juga keluarganya. Jika gaji tidak dibayar, berarti ada pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata. Namun sebelum masuk ranah hukum, seharusnya ada penyelesaian moral dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Suasana rapat memanas ketika pimpinan rapat menegaskan sikap DPRD. “Yang dituntut masyarakat bukanlah janji, melainkan kepastian. Nilai Rp1,4 miliar mungkin besar bagi pekerja, tapi dibanding proyek bernilai triliunan rupiah, angka itu seharusnya tidak menjadi masalah. Ini soal perut, soal kehidupan keluarga mereka,” ujarnya.

Melihat tidak adanya solusi konkret, DPRD memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2025. Jika tidak ada progres, DPRD mengancam akan membawa permasalahan ini ke Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN. Hal ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan agar segera menyelesaikan hak para pekerja.(*/)

Foto: Ig dprdkotabalikpapan

About Redaksi

Check Also

Kasus KDRT Kaltim Meningkat, 40 Persen Korbannya Pelajar

Poskaltim.id, Samarinda — Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan polemik di masyarakat yang jumlahnya …

PT MHU Siap Bertanggung Jawab Terhadap Sawah Warga yang Tercemar Limbah

Poskaltim.id, Samarinda, Aktivitas pertambangan batu bara dan penggalian yang dilakukan oleh PT Multi Harapan Utama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *