Poskaltim.id, Samarinda – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan semua benih perkebunan yang beredar harus memiliki sertifikasi dan label. Langkah ini diambil untuk melindungi petani dari benih berkualitas rendah.
Eka Rini Elvianti, Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Disbun Kaltim, menjelaskan bahwa pengawasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 50 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025. Tujuannya adalah untuk memastikan legalitas dan mutu benih, serta mencegah peredaran benih ilegal.
“Tujuan pengawasan peredaran benih adalah mendukung pengembangan tanaman perkebunan dengan menyediakan benih bermutu agar produktivitas dapat meningkat dan dapat berdaya saing serta menciptakan sistem perbenihan yang berkelanjutan dan andal,” ujarnya.
Menurut Rini, pengawasan benih ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan sektor perkebunan dengan menyediakan benih bermutu. Dengan begitu, produktivitas petani diharapkan dapat meningkat, daya saing terjaga, dan sistem perbenihan menjadi lebih andal.
Sebagai wujud komitmen, Disbun Kaltim terus bekerja sama dengan Polda Kaltim dan instansi terkait untuk menciptakan perkebunan yang berkelanjutan dan berlandaskan hukum, serta memberikan perlindungan bagi petani. *)