Poskaltim.id, Kutai Timur – Kasus penipuan online masih mendominasi laporan kejahatan siber yang masuk ke Polres Kutai Timur hingga pertengahan tahun 2025. Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kanitpidter Polres Kutim, Ipda Alif, menyebut rata-rata dua laporan penipuan online masuk setiap harinya.
“Penipuan online seperti jual-beli segitiga, hingga penipuan mengaku dari akun pinjol yang menyuruh mengajukan pinjaman. Modusnya beda-beda tapi pola besarnya sama,” ungkap Ipda Alif baru2 ini.
Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan menurutnya adalah penipuan jual-beli segitiga melalui media sosial. Pelaku memasang barang dengan harga rendah di Facebook untuk menarik minat pembeli, kemudian mengarahkan calon korban ke WhatsApp menggunakan nomor sekali pakai.
“Setelah ada yang tertarik, pelaku bilang barang sudah di-booking orang lain atau akan segera dibeli, lalu minta DP dulu. Setelah DP dikirim, barang tidak pernah sampai,” jelasnya.
Meski masih tinggi, Ipda Alif mengaku jumlah laporan penipuan online mengalami penurunan pada semester pertama 2025 dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Dari Januari sampai pertengahan tahun ini menurun. Ini karena kita sudah sering pasang flyer imbauan dan selalu mengundang korban untuk klarifikasi serta memberi edukasi tentang modus-modus penipuan,” ujarnya.
Pihak kepolisian menurutnya juga meminta para korban untuk menyampaikan informasi tentang modus penipuan kepada anggota keluarga, kenalan, dan kerabat agar tidak ada korban serupa.
Ipda Alif mengakui kesulitan dalam mengungkap kasus penipuan online ini. Sebagian besar kasus yang ditangani Polres Kutim masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
“Kesulitan kita karena HP nya langsung dibuang biasanya dan pelakunya juga dari luar, nomor yang dipakai tidak jelas, rekening yang digunakan juga berbeda-beda orangnya. Tidak ada yang match sehingga kita kesulitan untuk penyelidikan,” terangnya.
Ipda Alif menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya sindikat atau kelompok yang beroperasi dalam penipuan online ini. Namun, bisa juga pelaku perorangan yang berganti identitas setelah melakukan aksi.
Kanit Tipidter Polres Kutim ini berharap dengan adanya edukasi dan sosialisasi yang terus dilakukan, masyarakat dapat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang terus berkembang.
“Ada kemungkinan sindikat, atau bisa juga satu orang yang setelah selesai melakukan satu aksi buang semua HP dan nomor, lalu beli yang baru lagi. Misal untung Rp 5 juta, beli HP baru Rp 1,2 juta, masih untung Rp 3,8 juta,” jelasnya.(Q)