Poskaltim.id, Bali — Ekspektasi konsumen terhadap kepercayaan penggunaan layanan elektronik semakin meningkat seiring bertumbuhnya transaksi dan interaksi secara digital. Pengalaman konsumen dalam transaksi elektronik khususnya terkait pelindungan data menjadi perhatian penting, terlebih ketika Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan.
Konsumen dapat beralih, mengurangi, hingga berhenti menggunakan layanan digital sama sekali jika mendapatkan pengalaman negatif terkait keamanan data. Transformasi layanan digital diperlukan guna meningkatkan kepercayaan konsumen.
Hasil riset VIDA dengan Katadata Insight Center mengungkapkan bahwa penggunaan digital identity pada layanan digital terbukti meningkatkan kepercayaan konsumen dengan fungsi menjaga keamanan data pribadi, meningkatkan efisiensi dan akurasi, serta mempermudah sekaligus mempercepat layanan.
Sebanyak 88 persen perusahaan di Indonesia merasa perlu melakukan adopsi teknologi digital identity guna mendorong pertumbuhan bisnis. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kepercayaan digital bagi pertumbuhan ekosistem digital.
“Kepercayaan digital merupakan kunci penting dalam akselerasi transformasi digital. Penerapan pelindungan data pribadi memiliki peran yang besar dalam peningkatan kepercayaan digital karena melibatkan keamanan dan integritas informasi pribadi individu,” ujar Pribadi Hasto Kusumo, AVP Partner Business Development and Marketing Partnership VIDA pada Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi 2023 (31/8/2023).
Ditambahkannya. selain itu, penerapan pelindungan data pribadi pada layanan digital juga dapat memitigasi risiko terkait penyalahgunaan data atau kebocoran informasi, memberikan kepastian hukum bahwa segala layanan berjalan sesuai etik, hingga membuka peluang ekspansi bisnis.
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), VIDA hadir sebagai solusi transformasi digital yang aman dengan kepastian penerapan pelindungan data pribadi berlandaskan hukum UU PDP yang mencakup pengendali dan pemrosesan data pribadi, penyimpanan data, dokumen tata kelola, keamanan informasi dan tinjauan berbagai data, serta kendali akses.
Tidak hanya berlandaskan UU PDP, VIDA pun memastikan kebijakan privasi seluruh layanannya sesuai dengan Permenkominfo 11/2022 dan peraturan sektoral lainnya, serta secara rutin menjalani audit eksternal mengenai praktik keamanan informasi.
“Setiap harinya, kami melayani lebih dari 1,8 juta verifikasi wajah online dan melakukan 100 transaksi per detik. VIDA berkomitmen mendorong akselerasi digital dengan memberikan layanan verifikasi identitas online, tanda tangan digital, serta otentikasi yang mudah melalui jaminan privasi dan keamanan sesuai dengan ketentuan regulasi,” tambahnya.
Teknologi VIDA menjamin keamanan data pribadi pengguna layanan digital di berbagai industri, mulai dari kesehatan, asuransi, transportasi online, uang elektronik, perdagangan elektronik, pinjaman berbasis online, perbankan, pembiayaan, hingga safe travel.
Hal ini guna memberikan kepercayaan bagi pengguna dalam menghadapi digitalisasi yang kian kompleks. Pada saat penerapan pelindungan data pribadi dilakukan secara optimal, percepatan transformasi digital akan semakin terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.(*/adv)