Sistem Aplikasi di Pengadilan Agama Samarinda Perlu Perbaikan

Poskaltim.id, Samarinda — Sistem Aplikasi di Pengadilan Agama Kelas 1A Samarinda, jalan IR Juanda Samarinda dinilai tidak baik dan memerlukan perbaikan. Akibat sistem aplikasi yang tidak sempurna ini mengakibatkan banyak terjadi laporan ganda tapi tidak terbaca oleh sistem pengadilan. 

Keluhan datang dari (YA) 32 tahun, dirinya  melapor ke Pengadilan Agama untuk menggugat mantan istrinya (cerai ghoib), sejak awal Maret 2024. Proses tetap berjalan seperti biasa sampai ketuk palu majelis hakim di bulan September 2024. 

Ketika ia ingin mengambil akta cerai, ada kejanggalan pada nomor perkara dan alamat yang berbeda. Ternyata mantan istrinya juga melakukan gugatan ke Pengadilan Agama di bulan April 2024 dengan menggunakan kuasa hukum. 

Anehnya (YA) tetap menjalankan sidang sampai bulan September, sedangkan gugatan mantan istri sudah disetujui majelis hakim dan akta cerai sudah keluar tanggal 6 Juni 2024. 

Dirinya juga menyebut alamat di akta cerai tidak sesuai dengan alamat tinggalnya. Ada tindak pidana oleh penguasa hukum mantan istrinya karena dinilai memanipulasi data agar perkara di pengadilan cepat ketuk palu. 

Selain itu dirinya juga tidak mengenali dua orang saksi yang ditunjuk mantan istrinya yang sejatinya mengetahui duduk permasalahan perkara tersebut. 

“Alamat berbeda dan sanksinya juga saya tidak kenal,” tuturnya pada Kamis (19/9/24).

Ia juga menilai, sistem di Pengadilan Agama sangat buruk, karena jika ada NIK atau nama yang sama, tidak langsung terbaca oleh sistem.

“Seharusnya kalau ada NIK yang sama di sistem, otomatis terbaca dong dan nggak mungkin bisa double,” tegas YA.

YA juga sudah melapor ke DPC PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) jalan Letjen Suprapto Samarinda, terkait kode etik advokat, tetapi ditolak, dengan alasan harus ada putusan sidang, baru akan diproses kode etik. 

“Kami bisa proses sanksi kode etik kalau sudah ada putusan dari pengadilan,” ujar salah seorang pengurus Peradi SAI yang tidak mau disebutkan namanya.

Rekan seprofesinya juga menyebut bahwa dirinya memang kerap kali melakukan hal serupa di pengadilan agama dan ia menyebut mempunyai banyak “orang dalam”, sehingga urusan di dalam agak sedikit mulus.

“Dia sering urusan di PA, jadi yah agak mulus lah kalau urusan di situ,” ungkap rekan seprofesinya.

Saat dikonfirmasi, pihak Pengadilan Agama mengelak jika ada permainan di persidangan. “Kami menjalankan sidang sesuai berkas dan hukum yang ada,” ujar Rizal,  Panitera Pengadilan Agama.

Dirinya juga membenarkan adanya sistem yang tidak langsung terbaca jika ada double data yang masuk. Ia juga mengakui ada kelalaian terhadap sistem aplikasinya.

“Kami mohon maaf, memang sistem ini kesalahan dari kami, seharusnya ada update sistem mengenai ini,” kata Rizal. (*/yud)

About Redaksi

Check Also

Digitalisasi Dunia Maya Tak Dapat Dihindari Namun dapat digunakan dengan Bijak

Poskaltim.id, Balikpapan – Bidang Perempuan dan Anak Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Kalimantan Timur (FKPT Kaltim) …

Sekda Kaltim Buka Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Mahulu dan PPU

Poskaltim.id, Balikpapan —  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mewakili Penjabat Gubernur Kaltim, membuka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *