Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji.

PT MHU Siap Bertanggung Jawab Terhadap Sawah Warga yang Tercemar Limbah

Poskaltim.id, Samarinda, Aktivitas pertambangan batu bara dan penggalian yang dilakukan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU), difasilitasi DPRD Kalimantan Timur untuk dilakukan mediasi. Hasilnya, PT MHU siap bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi lahan persawahan warga yang terkena dampak limbah mereka.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Seno Aji mengungkapkan persoalan limbah akibat pertambangan terhadap kawasan pertanian di Desa Batu Hitam, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), membuahkan solusi bersama dengan kesiapan PT MHU bertanggungjawab.

Menurut Seno, kejadian pencemaran lingkungan dari limbah yang dihasilkan merupakan persoalan yang lumrah terjadi di sektor pertambangan dan penggalian. Akan tetapi,  pihaknya di DPRD Kaltim siap menengahi dan memberikan solusi agar tidak ada yang dirugikan.

“Komunikasi kita dalam pertemuan ini berjalan dengan baik, artinya dari hasil pertemuan yang ada tidak menimbulkan kerugian dari berbagai pihak,” ucapnya usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, pada Selasa (7/3/2023).

Ia menegaskan dari hasil rekomendasi pertemuan itu terdapat ketentuan besaran kompensasi yang akan dilakukan oleh pihak PT MHU sebesar Rp 700 juta. Nilai besaran itu nantinya masih perlu disampaikan oleh perwakilan perusahaan yang hadir kepada pimpinan PT MHU.

“Dari perusahaan janjinya paling lambat hari Senin pekan depan (13/3/2023) mendatang untuk memberikan kepastian terhadap nilai besaran tersebut,” jelas Seno.

Sementara itu perwakilan PT MHU, Samsir mengakui adanya aduan masyarakat dan telah ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan. Komplain yang disampaikan berupa dampak dari sistem irigasi yang telah dilakukan normalisasi sepanjang 2 ribu meter.

“Sudah kami lakukan dengan dua metode, ada yang menggunakan alat berat ada juga yang dengan manual, artinya kami dengan masyarakat kerja bakti,” jelasnya.

Sementara itu, untuk besaran angka kompensasi yang telah menjadi rekomendasi itu pihaknya akan kembali memberikan kepastian setelah melalui tahap penawaran atau penyampaian informasi kepada para pimpinan PT MHU.(adv)

 

 

About Redaksi

Check Also

Pemerintah Dinilai Tidak Serius Lakukan Pembebasan Jalan Ring Road II Samarinda

Poskaltim.id, Samarinda – Polemik jalan Ring Road II atau Jalan Nusyirwan Ismail,  Samarinda dinilai anggota …

DPRD Kaltim Minta Perusahaan Selesaikan Ganti Lahan Warga Kerayaan

Poskaltim.id, Samarinda — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi masyarakat warga Kerayaan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *