Produk Sampingan Kelapa Sawit Diminati sebagai Pakan Ternak

Poskaltim.id, Samarinda, Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Samarinda mencatat peningkatan fasilitasi ekspor ampas sawit di wilayah Kaltim. Ternyata, komoditas perkebunan kelapa sawit tidak saja tandan buah segar yang laku dipasaran, tetapi juga ampas  dan limbah lainnya cukup diminati negara lain.

Produk sampingan berupa ampas kelapa sawit dengan nilai Rp1,26 miliar ini telah dipastikan sehat dan aman serta lolos pemeriksaan karantina, setelah melalui serangkaian tindakan pemeriksaan. Provinsi Kalimantan Timur  ujarnya,  memiliki potensi hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memiliki peluang ekspor yang besar. Salah satunya adalah kelapa sawit, yang hasil olahannya telah menembus pasar global.

Ditambahkan,  sisa produksi tandan buah segar kelapa sawit  berupa ampas atau bungkil sawit yang masih memiliki nilai tinggi karena kandungan nutrisinya. Bungkil ini digunakan sebagai bahan pakan ternak.

“Kami mengapresiasi pelaku usaha yang terus berproduksi walaupun kondisi terbatas dan bentuk dukungan penuh kami adalah layanan perkarantinaan tetap beroperasi, ” ujar Kepala Karantina Pertanian Agus Sugiyono saat melakukan monitoring tindakan karantina terhadap 260 ton ampas sawit asal wilayah kerjanya ke Surabaya, Rabu (24/6).

Dijelaskan Agus, dari data sistem perkarantinaan, IQFAST, jumlah produk samping sawit yang dikirim ke Surabaya pada periode Januari hingga Juni 2020 mencapai 7.329 ribu ton dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 33,27 miliar. Sementara pada periode yang sama di tahun lalu hanya berhasil membukukan 7.260 ribu ton senilai Rp. 32,67 miliar saja.

“Kelapa sawit dan produk olahannya merupakan penyumbang ekspor di Kaltim. Untuk aktifitas lalu lintas produk pertanian selalu kawal dan memastikan tidak ada hambatan di karantina,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menyebutkan bahwa tugas perkarantinaan tidak hanya menjamin lalu lintas produk pertanian saat ekspor, impor dan antar area atau domestik. Namun pihaknya juga mengawal komoditas pertanian yang transit di wilayah tanah air. 

“(BArang yang masuk ke Indonesia) harus dilaporkan kepada petugas kami, walau hanya transit. Ini adalah amanah dari Undang-undang perkarantinaan yang baru yaitu UU 21/2019,” jelas Jamil.(Yuliawan Andrianto)

About Redaksi

Check Also

KONI Kaltim Kembali Apel Akbar Puslatda Usai Lebaran Idul Fitri

Poskaltim.id, Samarinda — Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) KONI Kaltim kembali mengadakan apel akbar dalam persiapan …

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Salat Idulfitri Bersama Masyarakat Desa Tengin Baru

Poskaltim.id, Nusantara — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono dan jajaran Otorita IKN …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *