Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono.

Pemerintah Akan Berikan Kemudahan dan Insentif Semua Bidang Usaha ke Investor IKN

Poskaltim.id, Jakarta —  Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengungkapkan, pemerintah akan memberikan kemudahan berusaha dan insentif pada investor yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara. Bahkan, ujar Bambang, serangkaian insentif ini merupakan yang terbaik di Indonesia.

“Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D,” ujarnya di Ciputra Artpreneur, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (23/5/2023).

Dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP 12/2023) tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, dijelaskan semua fasilitas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission, OSS-Plus, sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dengan kemudahan tersebut OIKN berharap pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045.

Dijelaskan Bambang, dalam kurun waktu tersebut, IKN akan diwujudkan sebagai kota futuristik yang menjanjikan prospek bisnis berkelas global. Seperti diketahui, hanya 20 persen dari total anggaran IKN yang akan dibiayai oleh APBN. Sisanya adalah partisipasi swasta meliputi investasi langsung, public-private partnership (PPP), pembiayaan kreatif seperti crowd funding ataupun carbon trading, filantropi, dan lain sebagainya.

Investasi ini, lanjutnya, tidak terbatas hanya pada proyek pendirian infrastruktur/bangunan atau hal fisik, hardware, tetapi juga meliputi investasi di bidang software, atau penyediaan perangkat lunak bagi kota pintar IKN nantinya. Investor juga dapat berinvestasi sebagai pengembang kawasan (area developer) dan mengelola kawasan tertentu, seperti kawasan pariwisata atau financial center.

Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh Pemerintah Pusat.

“Untuk lokasi di IKN pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetitif sesuai perjanjian dengan OIKN. Untuk Hak Guna Usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun, HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai paling lama 30+20+30 tahun,” ujar Bambang.(Editor: Yuliawan A)

About Redaksi

Check Also

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, BI Kaltim Telah Salurkan Rp 4,77 Triliun

Poskaltim.id, Samarinda – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim (KPw BI Kaltim) mengadakan Semarak Rupiah …

Sebanyak 712 Atlet Mengikuti Pemusatan Latihan Menjelang PON XXI Aceh-Sumut

Poskaltim.id, Samarinda – Sebanyak 712 atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mengikuti Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *