KPK Pantau Pembangunan Rumah Dinas Bupati PPU Rp34 Miliar

Poskaltim.id, Jakarta — Heboh besarnya dana pembangunan rumah dinas (rudin) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dalam memantau jalannya pembangunan rudin tersebut, agar  tidak timbulkan kerugian keuangan negara. 

Dalam hal ini KPK bukan pada wilayah mengomentari bentuk, lokasi dan biaya rudin, tetapi atensi pimpinan terutama pada area pencegahan korupsi. 

Hal ini disampaikan KPK pada saat monitoring dan evaluasi (monev) dengan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) beserta jajaran secara daring pada Kamis, (9/9/2021).

“Jangan sampai ke depan terkait pembangunan rudin ada hal-hal yang akan menyeret pejabat PPU ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor),” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Wahyudi.

KPK juga berharap Pemkab PPU menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi dengan secara rutin memberikan update kepada publik terkait pembangunan rudin tersebut.

“Kami harap Pemkab PPU memastikan pembangunan rumah dinas tidak ada potensi kerugian keuangan negara, memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan terbebas dari praktik suap, pemerasan, gratifikasi dan perbuatan lainnya yang merugikan masyarakat. Kami juga berharap Pemkab tetap melibatkan BPKP untuk pendampingan dan APIP melakukan reviu atas pekerjaan sehingga tidak ada potensi korupsi,” harap  Wahyudi.

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud

Sementara itu, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud turut hadir dalam webinar ini  menyampaikan bahwa selama 20 tahun PPU tidak memiliki rudin dan pembangunan ini hanya melanjutkan perencanaan bupati sebelumnya. 

Gafur menambahkan, selama ini Pemkab PPU mengeluarkan anggaran untuk sewa rumah dinas dan beberapa rumah dinas instansi lainnya. Sehingga kebutuhan akan rumah dinas sangat penting karena akan menjadi aset negara, dalam hal ini Pemkab PPU.

“Menurut kami, daripada membuang anggaran sebesar Rp71 miliar untuk menyewa setiap tahunnya, lebih baik kita bangun rumah dinas untuk bupati dan forkopimda lainnya. Saat bersamaan kami juga butuh pembiayaan infrastruktur yang sangat banyak mengingat luas area PPU 3.333 km persegi,” ujar Gafur.

Sesuai surat Keputusan Bupati PPU No. 593.33/240/2014 tanggal 02 Juli 2014 tentang Penetapan Kawasan Pembangunan Rumah Jabatan, Perkantoran Terpadu dan Fasilitas Pendukungnya Serta Pembangunan Kota Pesisir (Waterfront City) Terpadu di Kelurahan Sungai Parit dan Nipah-Nipah Kec Penajam Kab PPU seluas total 479,52 ha.

Pemkab PPU melaporkan,  tahun 2015 masuk tahap perencanaan, tahun 2019 masuk tahap penganggaran dan tahun 2020 masuk tahap pelaksanaan dengan nilai Rp34 Miliar dengan masa pelaksanaan 180 hari kerja. Sebesar Rp21 Miliar sudah dibayarkan, tetapi karena refocusing sebanyak 35 persen, sisanya Rp13 Miliar akan diusulkan dalam APBD-P tahun 2021 ini.

Sejak awal menjabat, lanjut Gafur, rudin tidak menjadi prioritas. Tahun 2018 Pemkab menghadapi hutang dari pemerintahan yang sebelumnya sangat banyak yaitu sekitar Rp800 Miliar. Tahun 2019 sebagian dibayarkan dan di tahun 2020 sudah mulai pembangunan mengutamakan infrastruktur umum seperti BPJS dan sekolah gratis.(Yuliawan Andrianto/*)

About Redaksi

Check Also

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Lakukan Kunker ke Wilayah Utara

Poskaltim.id,  Samarinda — Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik melakukan kunjungan ke wilayah utara Kalimantan …

KONI Kaltim Kembali Apel Akbar Puslatda Usai Lebaran Idul Fitri

Poskaltim.id, Samarinda — Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) KONI Kaltim kembali mengadakan apel akbar dalam persiapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *