KPK Minta Pemkab Kukar Kuasai Kembali Aset Tanah Senilai Rp 69 Miliar

Poskaltim.id, Tenggarong —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset tanah senilai Rp 69 Miliar dengan luas 27 Hektar di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan,  Ipi Maryati Kuding menjelaskan,   jika KPK menyarankan agar Pemkab Kukar  melakukan pengamanan dan penguasaan aset secara fisik, penyelesaian sengketa, dan optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan Kabupaten Kukar.

“Langkah-langkah dimaksud adalah agar Pemkab Kukar bersama pihak-pihak terkait memastikan segera melakukan pencatatan aset tanah tersebut baik secara administratif maupun penerbitan dokumen sertifikatnya,” ujar Plt. Juru, pada Jumat, (24/6/2022).

Dijelaskan Ipi Maryati, berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki, aset tanah seluas 276.605 m2  milik pemda Kukar dengan sumber perolehan berasal dari belanja APBD Pemkab Kukar tahun 1997. Tanah tersebut rencananya diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit.

Sebelumnya, pada 2021 Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan instansi ATR/BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memproses penerbitan sertifikat atas tanah tersebut.

Dikatakan Ipi Maryati, melalui Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kukar bertempat di Kantor Pemkab Kukar, KPK diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.

Tugasnya memfasilitasi sinergi antara Pemkab Kukar dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penerbitan sertifikat. Keduanya kemudian menyepakati penerbitan sertifikat paling lambat Juli 2022.

Pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.

“Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah. Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Ipi.(*/Foto: KPK-RI)

 

 

 

 

 

About Redaksi

Check Also

HUT ke-7 SMSI 2024 : SMSI Bertekad sebagai Portal NKRI

Poskaltim.id, Samarinda – Hari Ulang Tahun Ke-7 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengusung tema SMSI …

Wujudkan Semangat Kolaboratif, : Otorita IKN Sinergi Gelar Kegiatan Donor Darah

Poskaltim.id, Nusantara —  Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersinergi dengan sejumlah lembaga sukses menyelenggarakan kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *