Poskaltim.id, Samarinda — Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane menjelaskan jika Ranperda tentang Pondok Pesantren (Ponpes) masih memerlukan kajian lebih lanjut lagi.
Hal ini dikatakan Mimi Meriami BR Pane usai digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Pondok Pesantren yang dilaksanakan pada Senin (16/10/2023).
Menurutnya ada beberapa pasal yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren perlu dilakukan kajian lebih dalam.
“Tadi kami membahas pasal per pasal, kemudian memang ada beberapa pasal yang perlu dikaji lebih lanjut lagi supaya tidak ada draft di rancangan perda ini yang menyalahi aturan dan undang-undang,” ujar Mimi Meriami.
Dalam RDP yang ini diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung D Kantor DPRD Kaltim yang dipimpin langsung Mimi Meriami BR Pane didampingi oleh anggota Pansus Ahmad Reza Pahlevi dengan pejabat dari Kanwil Kementerian Agama Kaltim.
Anggota legislatif dari PPP itu mengatakan dalam rapat tersebut, ada beberapa pasal yang diputuskan untuk dikaji lebih lanjut. Dijelaskannya, jika kewenangan dari pesantren ada di pemerintah pusat. Oleh sebab itu dengan Ranperda tersebut diharapkan pemerintah daerah bisa ikut ambil peran.
Mimi mengatakan, nanti pihaknya akan mengundang seluruh dinas terkait untuk membahas dan mematangkan Ranperda tentang pondok pesantren ini.
“Ranperda ini kita mengharapkan bagaimana pemerintah daerah bisa mengambil peran untuk pesantren. Rencananya setelah ini kami akan melakukan rapat koordinasi dan mengundang seluruh dinas terkait dan diharapkan nanti bisa mengambil kesimpulan dari pasal-pasal di Ranperda tersebut,” ujarnya.(Hanna/Adv/DPRDKaltim)