Poskaltim.id, Balikpapan – Kantor Karantina Kalimantan Timur melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau melakukan penahanan terhadap pemasukan 578 kg daging babi tanpa dokumen karantina yang berasal dari Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penahanan dilakukan pada Selasa (10/9) bersama Ditpolairud Polda Kaltim yang melakukan pemeriksaan terhadap 2 unit truk di wilayah Pelabuhan Laut Kariangau. Dari hasil pemeriksaan terhadap 2 unit truk tersebut, ditemukan muatan berupa daging babi sebanyak 329 kg dan 249 kg di masing-masing truk.
“Pada saat kami meminta sopir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal. Sopir tidak dapat menunjukkannya”, ujar Niken Pandan Sari, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau dalam rilis yang dikirim pada Jumat (13/9/24).
Karena tidak dapat menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, maka dilakukanlah penahanan. Pada Rabu (11/9) dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Kalimantan Timur untuk dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan pada hari Kamis, 12 September 2024 di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di KM 13 Balikpapan. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat insinerator atau dibakar. Pemusnahan daging babi ini dihadiri secara langsung oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 menyatakan pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Di tempat terpisah, Arum Kusnila Dewi selaku Kepala Karantina Kaltim menegaskan, momen pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi sekaligus efek jera kepada pelakunya.
“Kepada masyarakat agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.(yul/*)