DKP3A Kaltim Perkuat Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Poskalktim.id, Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur (DKP3A Kaltim) Noryani Sorayalita mengatakan, terus mendorong Kota Layak Anak (KLA) di kabupaten/kota dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Saat ini, lanjut Sorayalita,  tahapan evaluasi sedang berjalan yaitu pada tahap Evaluasi Mandiri (EM) yang dilakukan oleh kabupaten/kota mulai tanggal 2 Februari hingga 23 Maret 2023.

“Caranya dengan melakukan pengisian capaian indikator KLA melalui aplikasi KLA berbasis web sesuai dengan petunjuk teknis Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023,” ujar Soraya pada kegiatan Advokasi dan Evaluasi Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Se-Kalimantan Timur, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (14/3/2023).

Dijelaskannya, Provinsi Kaltim sudah memiliki 9 penghargaan peringkat KLA di 9 kabupaten/kota. Adapun Kategori KLA yang diperoleh di tahun 2022 yaitu Kategori Nindya diraih oleh Kota Bontang dengan total nilai 767,25 dan Kota Balikpapan dengan total nilai 732,00.

Kategori Madya diraih Kota Samarinda dengan total nilai 653,70 dan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan total nilai 601,80. Kategori Pratama diraih oleh lima kabupaten yakni Kabupaten Berau dengan total nilai 564,40, Kabupaten PPU dengan total nilai 544,75, Kabupaten Kutai Timur dengan total nilai 501,80, kabupaten Paser dengan total nilai 501,80 dan Kabupaten Kutai Barat dengan total nilai 500,20.

“Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu belum bisa meraih kategori dikarenakan masih dengan posisi total nilai 146,15,” jelaskan.

Selain itu, di beberapa kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2022 – 2023 telah mendapatkan beberapa penghargaan yang diraih pada sejumlah fasilitas maupun pelayanan publik yang telah distandarisasi layak anak seperti Sekolah Ramah Anak (SRA), Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP), Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), dan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). 

“Kita berharap, melalui pendampingan ini, dapat menjadi bahan evaluasi untuk mendorong dan memperkuat perlindungan anak di Kaltim. Jadi untuk memperkuat sisi mana yang kurang dan sisi mana yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,” ujarnya.(Penulis: Erni Dia Lestari)

About Redaksi

Check Also

Rancangan Grand Desain Pembangunan Kependudukan Untuk Merekayasa Kependudukan Di Daerah

Lensaborneo.con, Samarinda — Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) …

Bangganya PWI Kaltim Anggotanya Menerima Kalpataru

Poskaltim.id, Samarinda —  Ketua Gerakan Memungut Sehelai Sampah Sungai Karang Mumus (GMSS-SKM), Misman dikabarkan akan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *